Pages

Selasa, 14 Juni 2011

DE RADIKALISASI (Bagian Pertama)



DE RADIKALISASI.
                Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dengan prosentase mencapai 89% dari 240 juta penduduknya. Islam berkembang pesat di nusantara dengan interaksi budaya atau dialog tenang penuh kedamaian  pasca melemahnya kerajaan Hindu Majapahit oleh para da’i yang sekaligus sebagai penguasa-penguasa wilayah setempat saat itu yang lebih dikenal masyarakat sebagai Wali Songo, berbeda dengan pesatnya perkembangan agama nasrani yang dibawa oleh pasukan bersenjata penjajah Belanda.
               
ANTARA NEGARA ISLAM DAN NEGARA ISLAMI
Kelompok NII dan semacamnya menyebut negara Indonesia sekarang bukan negara Islam, dan bukan Islam berarti kafir, sehingga negara Indonesia adalah negara kafir. Tidak ada kata “bukan islam tapi bukan kafir”, yang ada adalah Islam atau kafir. Suatu negara ketika hukum yang diterapkan di dalamnya bukan Alquran dan Assunnah maka berarti negara kafir dengan dalil-dalil diantaranya  firman Allah:
إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُواْ مِن كِتَابِ اللّهِ وَكَانُواْ عَلَيْهِ شُهَدَاء فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ  (المائدة : 44)
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim Al-Maidah: 44
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الإِنجِيلِ بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فِيهِ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah(^) di dalamnya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.(^) Al-Maidah: 47
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? Al-Maidah: 50
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. Al-Ahzaab: 36.
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Annisa: 65.
Asas Negara Indonesia adalah Panca Sila, dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Peraturan-peraturan yang dijalankan adalah Undang-undang yang dibuat oleh DPR, Peraturan-peraturan Daerah (Perda-perda) yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota juga Ketetapan-ketetapan dan Peraturan-peraturan yang merupakan derivasinya, bukan Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Maka Indonesia jelas bukan Negara Islam, dan bukan Negara Islam berarti Negara Kafir. Kemudian, mereka juga menyimpulkan sebagai berikut: Bahwa karena Indonesia adalah Negara Kafir,maka semua pejabat Negaranya  baik ekskutif, legeslatif serta yudikatifnya adalah orang-orang kafir tak terkecuali dan memerangi mereka berarti jihad fi sabilillah.
ANALESA:
1.       Indonesia bukan Negara Islam.
Benar bahwa Negara Indonesia bukan Negara Islam, karena Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun apa arti sebuah nama? Toh tak ada perintah dalam Islam agar suatu Negara haruslah bernama Negara Islam.  Banyak literature menyebut Negara itu haruslah menjadi Addaulatul Islamiyah namun kan  bukan Daulatul Islam?. Addaulatul Islamiyah artinya adalah Negara Islami. Islami berarti subtansi bukan simbul, seperti halnya orang yang punya nama Muslim yang belum tentu dia sholat, adil, jujur, penyantun dan baik budi pekertinya, namun orang yang punya nama Sudarto atau Sugiyanto bisa jadi  dia islami karena menjalankan nilai-nilai Al-Islam.
Apabila yang dipermasalahkan adalah Al-Quran dan Assunnah yang tidak dijadikan sebagai Dasar Negara, pertanyaannya: Apakah Pancasila bertentangan dengan Islam? Apakah Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 itu bertentangan dengan Islam? Demikian halnya Undang-undang dan Peraturan-peraturan derivatnya apakah bertentangan dengan Islam? Undang-undang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menganut agama apapun dengan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Undang-undang juga melarang penganut agama mengganggu penganut agama yang lain. Ini adalah hak asasi manusia yang 14 abad lebih Islam menjadikannya sebagai dasar bermasyarakat:
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ لاَ انفِصَامَ لَهَا وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut(^) dan beriman
kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Al-Baqoroh: 256
(^) Thaghut: ialah setan dan apa saja yang disembah selain dari Allah swt.
Maka yang harus diperjuangkan adalah bagaimana nilai-nilai substantive  yang ada dalam Al-Quran dan Assunnah itu masuk dalam perundang-undangan, sehingga tidak ada peraturan yang kontradiktif dengan ajaran Islam. Berjuang memasukkan nilai-nilai islam ke dalam perundang-undangan dijamin oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian bila berhasil peraturan tersebut tidak harus pakai nama Perda Syari’ah atau Undang-undang syari’ah, karena yang penting subtansi bukan nama. Nama Perda Ketertiban Umum bisa jadi lebih substantive dan komperhensif dari pada diberi nama Perda Syari’ah Anti Kemaksiyatan.
                Lebih dari 97 % syari’ah Islam mengatur kehidupan indifidu, keluarga dan social. Kitab-kitab fiqih yang berjilid-jilid itu topic bahasannya adalah tentang thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji, pernikahan, waris, perceraian, jual beli, pinjam meminjam dan mu’amalat lainnya. Sehingga tidak lebih dari 3 % yang pelaksanaannya dalam sekala Negara seperti masalah hudud, perang, gencatan senjata, qishosh dan sejenisnya yang dalam ekskusinya mestilah dalam bentuk Undang-undang yang merupakan consensus rakyat semuanya dan dengan mufakat atau voting perwakilan mereka di lembaga yang diakui negara. Adapun pelaksanaan syari’ah yang 97% tidak usah digembar-gemborkan dan diperjuangkan karena telah dijamin oleh Undang-undang serta dapat dijalankan oleh masing-masing individu, keluarga atau masyarakat.

1 komentar:

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites