Pages

Senin, 06 Juni 2011

KAUKUS PARLEMEN INDONESIA UNTUK PALESTINA: SEBUAH AMANAT KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA


 
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membentuk Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina pada bulan Mei 2006. Inisiatif ini muncul ketika Israel dengan semena-mena menangkapi 28 anggota parlemen, delapan menteri dan seorang wakil perdana menteri Palestina. Kaukus menganggap ini sebagai bentuk intervensi atas kedaulatan bangsa Palestina terutama setelah Palestina menyelenggarakan pemilu yang demokratis. Hal ini merupakan bentuk dukungan parlemen Indonesia atas pemerintah dan rakyat Palestina agar dapat meraih kemerdekaan. Yang perlu dipertanyakan adalah mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membentuk kaukus semacam ini dan apa yang Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina sudah selama ini dan akan dilakukan di masa depan?
Apa yang Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina perjuangkan adalah sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kaukus parlemen ini melihat Israel telah melakukan bentuk penjajahan dan pendudukan di atas tanah Palestina. Rakyat Palestina semakin terpinggirkan di atas tanah air mereka sendiri. Ketika pemilu pertama yang demokratis di Palestina sudah memilih anggota parlemen dan eksekutif terpilih, sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokratis di Timur Tengah, yaitu Israel dengan mudah menangkapi anggota parlemen, menteri dan wakil perdana menteri. Tentunya, bentuk dukungan dan solidaritas ini akan berlaku bagi bangsa-bangsa yang terjajah di seluruh dunia.
Ketika dibentuknya kaukus parlemen ini, Ketua DPR RI Agung Laksono sendiri menyampaikan hal ini kepada Menlu Palestina Mahmoud Al Zahar secara resmi ketika berkunjung ke DPR RI pada Mei 2006. Ketua DPR RI periode 2004-2009 ini secara aktif bahkan memotori pengumpulan dana parlemen negara-negara Asia Parliamentary Assembly (APA) untuk mengurangi penderitaan rakyat Palestina. DPR RI kali ini bersama parlemen Iran dan Suriah dengan menbentuk parlemen negara-negara Troika (Indonesia, Iran dan Suriah). Lebih lanjut, di bawah kepemimpinan Agung Laksono, Indonesia sebagai wakil APA berpartisipasi dalam pertemuan darurat negara-negara anggota OKI di Istambul, Tukir yang bertujuan untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat kemanusiaan.
Ketika Israel memblokade dan menyerang Jalur Gaza, paripurna DPR mendesak PBB mengadakan sidang umum darurat dan membentuk pasukan perdamaian di wilayah Gaza serta mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional mengadili pelaku agresi sebagai penjahat kemanusiaan. Dalam sidang paripurna itu juga, DPR mendesak PBB memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi Palestina yang tersebar di berbagai negara Timur Tengah serta mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat dengan integritas teritorialnya.
Kegiatan kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina bersifat situasional dan insidental. Ada beberapa bentuk yang dilakukan Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina di antaranya:
·         Mengeluarkan petisi
·         Menyatakan keprihatinan dan mendorong pemerintah dan parlemen Indonesia  untuk mengambil peran mediasi untuk menyelesaikan masalah Palestina
·         Melakukan demonstrasi damai dan mengeluarkan pernyataan sikap
·         Melakukan pekan peduli Palestina
·         Mewakili Parlemen Indonesia untuk menghadiri konferensi Internasional tentang Palestina

Ini dilakukan dari awal pembentukan Kaukus Parlemen ini dan Kaukus melihat masalah Palestina dari masalah keparlemenan dan kemanusiaan. Maka dari itu, Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina pernah mengeluarkan petisi dengan tanda tangan 108 anggota DPR RI lintas fraksi.
Dalam bentuk pernyataan keprihatinan, Kaukus Parlemen menyatakan keprihatinan atas krisis politik yang terjadi antara HAMAS dan FATAH menyusul peristiwa bentrokan bersenjata di Gaza. Kaukus Parlemen ini meminta pemerintah dan parlemen Indonesia  mengambil peran mediasi terhadap konflik internal tersebut dalam rangka meningkatkan citra positif Indonesia di percaturan politik  internasional, khususnya hubungan dengan negara-negara Timur-Tengah
Berkenaan dengan penangkapan atas 28 anggota Parlemen Palestina termasuk Ketua Parlemen Palestina Dr. Abdul Azis Duwaik plus 11 meteri diikuti dengan nota protes ke Kedubes AS. Pada kesempatan itu, Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina mengeluarkan pernyataan sikap. Isinya adalah sebagai berikut:

1.         Meminta kepada AS dan PBB agar mendesak Israel untuk segera menghentikan serangan ke Palestina dan membebaskan semua pejabat maupun anggota parlemen  yang ditangkap.
2.         Menyerukan kepada dunia internasional untuk mengencam tindakan AS yang selalu selalu mendukung agresor dan pejajah Israel
3.         Menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan penuh kepada perjuangan bangsa Palestina untuk memperoleh kemerdekaannya
4.         Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia tetap konsisten dengan tidak berhubungan dalam bentuk apa pun dengan Israel, karena Indonesia adalah Negara anti Penjajahan dan mendorong bangsa manapun yang dijajah untuk merdeka, hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Dan karenanya meminta kepada Deplu dan Menpora untuk membatalkan rencana keberangkatan PB Pelti ke Tel Aviv pertengahan Juli mendatang
5.         Menyerukan kepada anggota parlemen di seluruh dunia, utamanya negara-negara muslim untuk meningkatkan solidaritas dan menuntut pembebasan anggota parlemen dan pejabat Palestina yang ditangkap penjajah Israel.

Berkenaan dengan penistaan atas Masjid Al Aqsho pada 25 Oktober 2009 di mana sekelompok kaum Yahudi Radikal di bawah kawalan serdadu Israel dan berakibat 10 warga Palestina terluka dan 15 lainnya ditangkap, Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina mengeluarkan resolusi sebagai berikut:
1.         Mengutuk dan mengecam segala bentuk aksi provokasi dan penyerangan terhadap Masjid  Aqsha karena aksi ini  melanggar Hak Asasi Manusia dengan menodai tempat ibadah salah satu agama besar di dunia.
2.         Meminta kepada pimpinan DPR untuk aktif menggalang lobi-lobi di forum internasional untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap  Israel, bahkan mengeluarkannya  dari keanggotaan IPU (International Parliamentary Union) apabila tidak juga menghentikan aksi provokasi dan penyerangan terhadap Masjid Aqsho, serta tidak membebaskan 30 anggota Parlemen Palestina dari penjara Israel.
3.         Mendesak pemerintah RI untuk memainkan peran politik dan lobi internasional melalui Dewan Keamanan PBB, ASEAN,  dan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) untuk menghentikan aksi brutal Israel di Palestina.
4.         Mendesak lembaga-lembaga HAM nasional dan internasional untuk bersuara lantang menolak segala bentuk provokasi dan penyerangan terhadap Masjid Al Aqsha.
5.         Menyerukan kepada semua umat beragama untuk bersama-sama menunjukkan rasa simpati dan empatinya terhadap perjuangan kemerdekaan dan kemanusiaan rakyat Palestina.
6.         Menyerukan kepada masyarakat Indonesia, untuk memberikan dukungan baik moril maupun materil bagi perjuangan rakyat Palestina.
7.         Mendukung Resolusi Richard Goldstone, yang berisi kejahatan perang Israel di Gaza (27 Desember 2008 - 18 Januari 2009), untuk dibawa ke sidang Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ketika Israel melakukan pembantaian atas 120 orang di Gaza pada periode Kamis (27/2/2008) hingga Senin (3/3/2008), Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina mengeluarkan sikap bertanggal 4 Maret 2008 sebagai berikut:
1.         Sesuai amanat UUD 1945 yang anti penjajahan, maka Kaukus Palestina mengutuk tindakan biadab Zionis Israel yang membantai Rakyat Palestina yang sebagiannya adalah anak-anak yang tak berdosa. Dunia harus segera bertindak untuk menghentikan pembantaian Zionis Israel terhadap Rakyat Palestina yang kejadian kali ini tercatat merupakan pembantaian terbesar oleh Zionis Israel sejak tahun 1967
2.         Kaukus Palestina mendesak Pemerintah Indonesia ( yang mana Indonesia sebagai salah satu negara Anggota ASEAN, OKI, dan PBB) untuk menjadi motor penggerak dalam menghentikan aksi pembantaian Israel dan menggalang solidaritas kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
3.         Kaukus Palestina meminta Pimpinan DPR melalui IPU (Inter Parliamentary Union) untuk mendesak pembekuan keanggotaan Israel dan meolak kesertaan delegasi Parlemen Israel di IPU dan berbagai Forum Parlemen Internasional
4.         Menghimbau seluruh Komponen Bangsa Indonesia (LSM, Ormas, Partai Politik dan masyarakat) untuk membantu dengan segenap kemampuannya meringankan beban Rakyat Palestina baik dengan memberikan sumbangan dana solidaritas maupun dengan penyadaran informasi tentang kasus atau kondisi yang sedang dialami oleh mereka dan senantiasa mendoakannya.

Berkenaan dengan Pekan Peduli Palestina, Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina menyelenggarakannya dengan tempat di lobi DPR RI pada 19-22 Januari 2009. Hal ini untuk menggalang bantuan dana kemanusiaan dan mengirimkannya untuk membantu rakyat Palestina yang menderita akibat serangan Zionis Israel dalam perang Gaza selama kurang lebih sebulan.
Bersamaan itu, Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina mengeluarkan sikap yang berbunyi sebagai berikut:

Kami - Kaukus Palestina DPR RI dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1.     Mengutuk keras tindakan Israel sebagai pelanggaran HAM dan kejahatan melawan kemanusiaan yang harus mendapatkan hukuman komunitas Internasional;
2.     Menyerukan Pemerintah Indonesia bertindak cepat menghentikan serangan Israel ke Jalur Gaza melalui jalur politik di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Konferensi Islam (OKI), ASEAN dan berbagai upaya diplomatik lainnya untuk segera memfasilitasi bantuan Indonesia agar sampai ke Gaza;
3.     Mendesak Pimpinan DPR RI untuk menggalang kekuatan Inter Parliamentary Union (IPU) guna memperjuangkan keanggotaan Palestina dalam IPU yang semula brstatus sebagai pengamat menjadi anggota penuh;
4.     Mendesak pimpinan Negara Arab untuk segera menghentikan serangan Israel dan mengirim bantuan yang dibutuhkan, serta memutuskan hubungan diplomatik dan bisnis dengan Israel;
5.     Meminta Mahkamah Internasional menempatkan pejabat Pemerintah Israel sebagai penjahat Genoside dan pelanggaran HAM.

Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina juga mengirimkan utusan konferensi Internasional tentang Palestina.
Penggerak Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina pada DPR RI periode 2004-2009 di antara adalah Al Muzzammil Yusuf, Suripto (PKS), Chozin Chumaidi (PPP), Nursyahbani K, Abd Azwar Anas (FPKB), Patrialis Akbar, Azlaini Agus, (PAN), Yusron Ihza Mahendra (PBB), Ahmad Fauzi (PD), Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.
Kaukus parlemen ini berubah nama dari Kaukus Parlemen untuk Palestina menjadi Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina karena adanya anggota DPD RI selain anggota DPR RI. Kaukus parlemen ini juga memberikan sikap berkenaan dengan kunjungan tim tenis dan keikutseraan Israel dalam pameran dagang di Jakarta.
Dan terakhir, untuk lebih menegaskan dukungan itu, periode DPR masa bakti 2009-2014 berhasil  dibentuk Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) parlemen Indonesia-Palestina. Hal ini adalah buah dari desakan Kaukus Palestina DPR periode lalu, 2004-2009.# 
(Tulisan-tulisan tentang Palestina ini kami bagikan agar menjadi maklum bagi yang membacanya)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites